(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sosialisasi Penyusunan Anjab dan ABK Jabatan Pelaksana

Admin daldukkbpppa | 20 Juli 2023 | 88 kali

Kamis, 20 Juli 2023 | Waktu 14.00 WITA - Selesai

Kasubag Umum dan Keuangan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menghadiri pertemuan dalam agenda Sosialisasi Penyusunan Anjab dan ABK Jabatan Pelaksana yang dilaksanakan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dalam rangka menindak surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/269/M.SM.02.00/2023 Tanggal 15 Maret 2023, perihal Penyesuaian Jabatan dan Hasil Evaluasi Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK. Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai. Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis, penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman. Nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Kegiatan ini di koordinir langsung melalui sambutan dan arahan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng didampingi narasumber dalam memberikan pemaparan materi, serta turut hadir setiap 1 orang petugas teknis yang menangani Anjab ABK di Perangkat Daerah unit kerja masing-masing Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, para Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Buleleng pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng.