(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi

Admin daldukkbpppa | 09 Juli 2025 | 25 kali

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, bersama Kepala UPTD dan pejabat fungsional dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi.


Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.


Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sub Urusan Perlindungan Perempuan kewenangan Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Fokus utama pembahasan adalah upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang memerlukan sinergi lintas sektor di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Melalui koordinasi ini diharapkan pelaksanaan kebijakan dan program dapat berjalan secara terpadu, responsif, dan efektif di seluruh wilayah Bali.