Selasa, 16 September 2025 – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan kegiatan Konseling Kasus Perbuatan Cabul terhadap Perempuan Warga Negara Asing (WNA).
Konseling ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban, dengan tujuan membantu pemulihan kondisi mental serta memberikan rasa aman bagi korban. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen UPTD PPA dalam memberikan layanan yang cepat, responsif, dan berpihak pada korban kasus kekerasan maupun tindakan asusila.
Melalui pendampingan yang diberikan, diharapkan korban dapat memperoleh dukungan baik secara emosional maupun psikologis, serta mendapatkan akses layanan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng terus berupaya memperkuat peran UPTD PPA dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memastikan setiap perempuan serta anak yang menjadi korban mendapatkan hak perlindungan, rasa aman, serta layanan pemulihan yang komprehensif.