Kamis, 31 Oktober 2024 -Waktu : 09.00 WITA - selesai
UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng Bdn. Putu Julikayati, S. Keb Mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengawasan LKSA
Koordinasi Pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa lembaga tersebut menjalankan fungsinya dengan baik dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada anak-anak. adapaun beberapa aspek penting dalam koordinasi tersebut Membentuk tim yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial, kementerian, dan organisasi non-pemerintah serta Menetapkan standar dan prosedur yang harus dipatuhi oleh LKSA, termasuk dalam hal perlindungan anak, pendidikan, dan kesehatan
Dalam pasal 25 disebutkan bahwa KPAD memiliki fungsi dan tugas sebagai berkut,,
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak anak di Daerah.
• Memberikan masukan dan usulan kepada Gubernur dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak
• Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak di daerah
• Menerima dan melakukan penelaah atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak di daerah
Kegiatan ini di koordinir langsung melalui arahan KPAD Provinsi Bali serta turut di hadiri peserta undangan serta UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng