Senin, 31 Juli 2023 | Waktu 10.00 WITA - Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng yang pada kesempatan ini dihadiri Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak didampingi Ketua P2TP2A menghadiri pertemuan dalam agenda Penguatan Kerja Sama dan Soialisasi Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum dan Perkenalan Tim PPT RSUD Kabupaten Buleleng yang bertempat di Aula Wijaya Kusuma.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi untuk pelayanan korban, terutama kasus anak dan perempuan; kebutuhan akan pelayanan korban akan melalui 1 pintu, yaitu Instansi kedokteran forensik; kebutuhan pelayanan kejiwaan yang termasuk dalam ranah PPT RSUD Kabupaten Buleleng adalah assessment awal. Jika dibutuhkan lebih dari itu, akan secara khusus dikoordinasikan oleh tim PPT RSUD Kabupaten Buleleng; dan Tim PPT RSUD Kabupaten Buleleng bersedia untuk membantu Dinas Kesehatan untuk penguatan penanganan kasus perempuan dan anak
Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia atas permintaan penegak hukum, atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis, Peran Serta Masyarakat, serta Pembinaan dan Pengawasan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
Pertemuan ini dikoordinir langsung melalui sambutan dan arahan Direktur RSUD Kabupaten Buleleng didampingi Ka.Bag. Yan. Medik dalam memberikan pemaparan serta turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dan tamu undangan terkait lainnya.