Selasa, 15 November 2022 | Waktu 14.00 WITA - Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan pertemuan dalam agenda Rapat Pembahasan Penyusunan Draft Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan yang bertempat di ruang pertemuan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan amanat Perda. Kabupaten Buleleng No.5 Tahun 2019 tentang Perlindugan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Pasal 11, Pemerintah daerah melaksanakan pelayanan terpadu bagi korban tindak kekerasan melalui kegiatan; Pelayanan Pengaduan, Pelayanan Kesehatan, Konseling, Bimbingan Rohani, Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Pelayanan Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pemulangan dan Reintegrasi. Pelayanan terpadu bagi tindak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, yang diatur dengan Peraturan Bupati.
Kegiatan ini di dipimpin langsung melalui arahan Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng I Nyoman Riang Pustaka, S.IP serta turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Pejabat Struktural, Pejabat Substansional, Ketua P2TP2A Kabupaten Buleleng dan Psikolog P2TP2A Kabupaten Buleleng.