Kamis. 13 Februari 2025 | 09.00 WITA - selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan menyelenggarakan rapat Tim Penggerak Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Buleleng. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender dan memaksimalkan tugas-tugas Tim Penggerak PUG di Kabupaten Buleleng.
Rapat ini dikoordinir langsung oleh Kepala Dinas P2KBP3A dan diikuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.