Selasa , 28 Mei 2024 | Pukul 09.00 s/d selesai
Dinas P2KB-P3A Kabupten Buleleng melaksanakan perjanjian dengan RSUD Kabupaten Beleleng mengingat bahwa setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang merendahkan derajat martabat manusia sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Korban Tindak Kekerasan
Terhadap Perempuan dan Anak berhak mendapatkan Pelayanan Medikolegal.
Penanda tanganan Perjanjian ini secara langsung diterima oleh Sekretaris DP2KBP3A Kabupatan Buleleng