(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Perjanjian Dengan RSUD Kabupaten Buleleng tentang Standar biaya dan pedoman pelaksanaan medikolegal bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Admin daldukkbpppa | 28 Mei 2024 | 35 kali

Selasa , 28 Mei 2024 | Pukul 09.00 s/d selesai

Dinas P2KB-P3A Kabupten Buleleng melaksanakan perjanjian dengan RSUD Kabupaten Beleleng mengingat bahwa setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang merendahkan derajat martabat manusia sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Korban Tindak Kekerasan

Terhadap Perempuan dan Anak berhak mendapatkan Pelayanan Medikolegal.

Penanda tanganan Perjanjian ini secara langsung diterima oleh Sekretaris  DP2KBP3A Kabupatan Buleleng