Bidang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (PHPA) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menerima kunjungan kerja dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Fokus utama kegiatan ini adalah pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Buleleng, yang masih menjadi salah satu isu prioritas dalam perlindungan anak di daerah. Melalui koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPAD Provinsi Bali, diharapkan terwujud strategi yang lebih efektif dalam menekan angka perkawinan anak serta meningkatkan kualitas hidup anak di Buleleng.