Senin, 2 Desember 2024 - Waktu 09.00 Wita - Selesai
UPTD PPA Dinas P2KBP3A kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Undangan Musyawarah Devisi yang dilaksanakan di Aula Porles Buleleng.
Sehubungan dengan rujukan bersama ini di beritahukan bahwa penyidik/penyidik pembantu satreskrim porles buleleng sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 362 KUHP yang terjadi pada hari Minggu 25 Agustus 2024 yang bertempat di Banjar dinas tan sari desa sulanyah kecamatan Seririt kabupaten buleleng
Kegiatan ini di tindaklanjuti oleh Kepala Kepolisian Resor Buleleng Polda Bali Kasat Reskrim Selaku Penyidik serta di dampingi UPTD PPA Dinas P2KBP3A kabupaten Buleleng