Tanggal/waktu : 8-11 Oktober 2024
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Kabid PPA dan Kabid P3, menghadiri undangan tentang Relasi antara hak asasi manusia dengan penanggulangan HIV-ADS tertuang dalam berbagai dokumen hukum, baik nasional maupun internasional, antara lain Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, yang telah dirativikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menerbitkan Standar
Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 4 tentang Hak atas Kesehatan (2021). Dalam SNP ini disebutkan bahwa Penyakit Menular Kronis (PMK) yang rentan stigma dan diskriminasi saat ini adalah HIV-AIDS, tuberculosis, kusta, hepatitis kronis. Hak kesehatan pada penyandang PMK adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh setiap orang yang hidup dengan PMK dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, dengan mengutamakan nilai-nilai non diskriminasi, toleransi dan empati.
Dalam konteks Indonesia, desentralisasi kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam otonomi daerah berdampak pada kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi kelompok minoritas/rentan yang dalam hal ini adalah ODHA. Komnas HAM dan Indonesia AIDS Coalition (IAC) telah membuat modul pelatihan hak asasi manusia bagi pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakah garda terdepan dalam menindaklajuti permasalahan sosial bagi kelompok rentan, khususnya ODHA. Komnas HAM dan IAC berencana akan melakukan pelatihan HAM bagi first responder atau garda terdepan di 34 kabupaten/kota yang dilaksanakan di New Sunari Lovina Beach Resort Jl. Raya Lovina-Singaraja, Kabupaten Buleleng
Pertemuan ini dibuka oleh Perwakilan Komnas HAM RI dan diikuti oleh para undangan terlampir