Rabu, 16 Agustus 2023 | Waktu 09.00 WITA - Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan Atensi dan Pendampingan Kasus Eksploitasi Anak di Kecamatan Sukasada. Eksploitasi anak adalah pelanggaran dasar terhadap hak asasi anak oleh orang dewasa atau pihak tidak bertanggungjawab dengan pemberian imbalan uang atau sesuatu yang dinilai dengan uang di mana anak dijadikan objek seks serta objek komersial. Dimana melalui pendampingan konseling dimaksudkan untuk memberikan pelayanan psikologis bagi korban yang membutuhkan, terutama bagi yang mengalami dampak psikologis akibat peristiwa dan pengalaman traumatis lainnya. Maka dari itu konselor memiliki fungsi yang fundamental dalam proses konseling baik dari segi upaya preventif maupun upaya penyembuhan.
Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak didampingi Pejabat Substansional bersama dengan Tim P2TP2A Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, dimana pertemuan ini diterima langsung Perbekel Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa bersama Perangkat Desa terkait serta pada kesempatan ini korban hadir didampingi keluarga yang bersangkutan.