Senin, 21 November 2022 | Waktu 09.00 WITA - Selesai
Sekretaris selaku PPID Pelaksana didampingi staf Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri pertemuan dalam agenda Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Bali bersama PLIP Pemerintahan Kabupaten Buleleng, kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik di lingkup Pemerimtahan Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Provinsi Bali dilaksanakan mulai bulan oktober sampai dengan desember 2022, dimana pelaksanaannya dilaksanakan secara elektronik (e-Monev) dengan terlebih dahulu mengisi kuesioner secara Mandiri (Self Assessment Questionnaire) dan pada kesempatan kali ini dilaksanakan visitasi lapangan dalam rangka verifikasi dan validasi atas jawaban yang diisi pada kuesioner terkait dokumen/file yang dipakai sebagai bukti dukung dalam menjawab SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbuakan Informasi Publik tahun 2022.
Prinsip-prinsip penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Objek: Unit Layanan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
2. Metode: Wawancara, Observasi, dan Studi Dokumen
3. Variabel dan Indikator: Kompetensi Penyelenggara Layanan, Sarana Prasarana, Pengelolaan Pengaduan, dan Ketersediaan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Output: Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik
5. Biaya: Tidak dipungut/dikenakan biaya apapun
Terkait dengan status pelayanan publik di Buleleng, Kadis Suwarmawan menerangkan bahwasannya Buleleng menyandang status sebagai Kabupaten Informatif dengan nilai yang baik berdasarkan penilaian KI Bali. Sebagai salah satu langkah mempertahankan hal itu, Dinas Kominfosanti Buleleng yang juga merupakan PPID Utama telah melakukan berbagai giat pendampingan dan juga Monev terhadap OPD yang dinilai kurang aktif dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dimana diharapkan informasi yang disebarluaskan oleh masing-masing badan publik tetap konsisten, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi meningkat, baik itu secara langsung maupun melalui online.
Sementara itu, Ketua KI Bali, Made Agus Wirajaya menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi dasar penilaian pelayanan informasi oleh badan publik. Unsur sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pelayanan informasi juga menjadi salah satu faktor penting dalam Monev tahun ini. Selain itu, jenis informasi seperti informasi berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan juga tidak lepas dari penilaian KI Bali.
Kegiatan dikoordinir langsung oleh Ketua Komisi Informasi Bali bersama Tim Visitasi didampingi Kepala Dinas dan Sekdis Kominfosanti Kabupaten Buleleng selaku PPID Utama Pemerintahan Kabupaten Buleleng dan dihadiri masing-masing Para PPID Pembantu di OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.