Rabu ,25 Juni 2025 II Jam 09.30 Wita - selesai
Tim Puspaga Shanti Buleleng mengikuti Sosialisasi Pengembangan Layanan PUSPAGA ( Pusat pembelajaran Keluarga ), TARA ( Taman Asuh Ramah Anak), RBRA ( Ruang Bermain Ramah Anak ) melalui zoom meeting.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan konkruen yaitu urusan wajib non pelayanan dasar.Urusan ini mencakup 2 sub urusan utama yaitu peningkatan kualitas keluarga dan pemenuhan hak anak.KemenPPA menjalankan mandat tersebut melalui penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga guna mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.Salah satu bentuk layanan yang dikembangkan adalah pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Puspaga merupakan unit layanan berbasis keluarga yang bertujuan memberdayakan orangtua agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mengasuh,mendidik,dan melindungi anak,menumbuhkan minat dan bakat, mencegah perkawinan usia anak serta membentuk karakter dan nilai -nilai budi pekerti .Keberadaan PUSPAGA juga menjadi salah satu indikator pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak. TARA ( Taman Asuh Ramah Anak ) merupakan tempat penitipan anak yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan fisik, emosional dan sosial anak dengan suasana yang aman, penuh kasih sayang dan mendorong tumbuh kembang yang optimal. TARA juga menerapkan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak. RBRA ( Ruang Bermain Ramah Anak ) adalah tempat yang dirancang khusus untk anak-anak bermain dan beraktivitas dengan nyaman dan bebas dari kekerasan.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendukung percepatan penyediaan layanan pemenuhan hak anak sesuai standar sebagaimana tertuang dalam Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 dan mendukung capaian indikator Kabupaten/Kota Layak Anak dalam RPJMN 2025-2029.