Rabu, 30 Maret 2022 | Waktu 09.00 WIB - selesai
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri/mengikuti zoom meeting yang di laksanakan oleh Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait Sosialisasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat, dimana Partisipasi masyarakat dalam pembangunan PPPA sangat besar, dalam situasi dimana kesetaraan gender dan perlindungan anak masih harus diperjuangkan lebih jauh, maka unsur peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting dalam pencapaian keberhasilan pembangunan. Dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan PPPA tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri PPPA nomor 13 tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai acuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Adapun tujuan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Partispasi Masyarakat Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman lembaga masyarakat tentang kebijakan-kebijakan dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2. Meningkatnya partisipasi lembaga masyarakat dalam pemberdayaan perempuan perlindungan anak
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dimana untuk undangan tatap muka peserta hadir langsung pada Hotel JW Marriot Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E 1.2 No. 1 dan 2 Kawasan Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan dan secara daring melalui zoom meeting dimana peserta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Lembaga masyarakat, media, media dan dunia usaha di pusat, provinsi hingga kabuapten/kota serta Forum Puspa provinsi hingga kabupaten/kota.