UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Konseling Hukum terkait Hak Asuh Anak yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum bagi perempuan dan anak yang menghadapi permasalahan keluarga, khususnya dalam hal perebutan hak asuh pasca perceraian.
Konseling ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang memadai kepada pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama. Dalam kegiatan ini, UPTD PPA turut mendampingi klien serta memberikan dukungan psikologis dan sosial selama proses konsultasi berlangsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara bijak dan sesuai ketentuan hukum, serta mendorong terciptanya perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.