Kamis, 19 September 2024, Waktu, 09.00 wita-selesai
Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mengadakan pertemuan dalam rangka memperkuat pengembangan kebijakan dalam Grand Disign Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 pilar terutama kebijakan percepatan penurunan stunting.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sambutam dari Bapak Drs. Tatip Agus Rayanto,M.Si selaku kepala PLH BKKBN RI yang didampingi oleh dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.FOR.,M.AR.S. selaku Plt.Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat wacika kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali ini turut mengundang Kepala OPD KB Kab/Kota se-Bali, komponen penyusun GDPK dan TA Satgas Stunting Kabupaten/Kota, dimana dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan serta TA. Satgas Stunting Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perpres RI No.153 tahun 2014 tentang GDPK, dimana mengamanatkan setiap daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharuskan menyusun GDPK 5 pilar yang terdiri dari : 1) Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk, 2) Pilar Pengendalian Kualitas Penduduk, 3) Pilar Pembangunan Keluarga 4) Pilar Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk 5) Pilar Penataan Data dan Administrasi Kependudukan. Kelima pilar ini dapat menjadi acuan dalam pengembangan rencana kerja maupun rencana strategis di 5 bidang pembangunan kependudukan.
Dalam arahan nya, Perwakilan Provinsi Bali sebagai pelaksana tugas dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan Nasional di Bidang Pengendalian Penduduk penyelenggaraan keluarga berencana, kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera tetap fokus dalam bekerja, serta memperhatikan keterjangkauan masyarakat terhadap layanan kesehatan sehingga diperlukan penjabaran kebijakan pencegahan stunting dalam GDPK di setiap daerah.