Selasa, 10 Juni 2025 - Dinas P2KBP3A Kab. Buleleng melalui Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak menghadiri kegiatan pertemuan dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana pembentukan peraturan daerah tahun 2026 dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa produk hukum daerah yang sudah ditetapkan tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam sambutannya, [Made Bayu Waringin] selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, dalam penyampaian materi Pentingnya perencanaan Propemperda secara partisipatif dan terarah guna menjamin terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat ini, masing-masing perangkat daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Usulan tersebut akan melalui proses verifikasi dan harmonisasi oleh Bagian Hukum bersama DPRD Kabupaten Buleleng untuk menentukan skala prioritas.
Selain itu, disampaikan pula hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan dampak regulasi yang ada, serta mengidentifikasi peraturan yang perlu direvisi atau dicabut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan hukum serta pembangunan daerah. Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berbasis hukum.