Tanggal/Waktu : Jumat 6 Desember 2024 /Waktu 10.00 WITA-Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menerima kedatangan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, Lembaga Independen ini memiliki tugasm elakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Bali No. 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa KPAD memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut : (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak di Daerah; (2) Memberikan masukan dan usulan kepada Gubernur dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3)Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak di Daerah; (4) Menerima dan melakukan penelaah atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak di Daerah; (5)Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak di Daerah; (6) Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan (7) Memberikan laporan kepada pihak berwajib di Daerah tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Koordinasi ini diterima oleh Ketua UPTD dan staf Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng