Selasa, 29 November 2022 | Waktu 09.00 WITA - Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak melaksanakan pertemuan dalam Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan/TPPO yang bertempat di Restaurant Ranggon Sunset, Jalan Pantai Penimbangan, Pemaron, Kelurahan Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan merumuskan, mengkoordinasikan pengembangan KLA, menyusun rencana aksi, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi KLA serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program kegiatan KLA. Adapun Tim Gugus Tugas KLA dibentuk berdasarkan SK Bupati Buleleng No. 476/609/HK/2022 tanggal, 17 Nopember 2022. Turut hadir Tim Gugus Tugas KLA lintas sektor.
Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 19901. Konvensi ini dibagi menjadi delapan kluster, yaitu langkah-langkah implementasi; definisi; prinsip-prinsip; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan rekreasi; dan perlindungan khusus.
Kegiatan dikoordinir langsung melalui sambutan Sekretaris Dinas didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pejabat Substansional Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng bersama narasumber serta dihadiri Peserta Tim Gugus Tugas KLA terkait di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng.