Jumat, 15 Agustus 2025 Jam 10.00 Wita – Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melalui Puspaga Shanti melaksanakan Konseling Lanjutan Dispensasi Pernikahan kepada Calon Pengantin dan Orang Tua Calon Pengantin.
Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Penagadilan Agama dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng. Setiap calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah dilaksanakan konseling pranikah yang bertujuan untuk membantu calon pasangan bisa memahami diri sendiri, pasangan, dan tuntutan pernikahan.
Tujuan kegiatan konseling lanjutan ini memberikan pemahaman, kesiapan dan dukungan bagi pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, serta untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berdasarkan kepentingan terbaik bagi semua pihak, terutama anak dibawah umur.
Konseling dilaksanakan oleh Konselor Psikolog dan Staf Administrasi Puspaga Shanti.