Selasa, 29 Juli 2025 - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (PHPA) bersama Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Buleleng melaksanakan audiensi ke Kantor Polres Kabupaten Buleleng, mendampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga negara independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tugas-tugas KPAI antara lain:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak;
Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
Menerima serta menelaah pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak;
Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
Menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat di bidang perlindungan anak;
Melaporkan kepada pihak berwajib mengenai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Audiensi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan KPAI terhadap kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap anak, serta menanggapi fenomena meningkatnya kasus anak yang menyakiti diri sendiri hingga mengakhiri hidup di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Dalam kesempatan ini, KPAI mengundang Kepala UPTD PPA Kabupaten Buleleng beserta jajaran untuk hadir dan berdiskusi bersama Unit PPA Polres Kabupaten Buleleng guna membahas langkah-langkah strategis penanganan dan pencegahan terhadap isu-isu perlindungan anak yang semakin kompleks di daerah.