Selasa, 20 Desember 2022 | Waktu 10.00 WITA - Selesai
Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi ke BPKPD Kabupaten Buleleng terkait pembahasan implementasi pemberian operasional kegiatan dari DAK Non fisik BOKB TA.2023. Dalam kesempatan ini langsung diterima oleh Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng.
Hasil koordinasi yg didapat dalam implementasi penggunaan operasional kegiatan BOKB diharapkan mengacu pada petunjuk teknis K/L dengan tetap memperhatikan standar harga satuan yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Buleleng, serta disesuaikan dengan sasaran kegiatan yang sudah ditetapkan. Untuk pemberian uang operasional kegiatan kepada masyatakat/kader/pihak ketiga bisa menggunakan uang jasa dimana harus tetap membuat resume serta dokumentasi sebagai arsip pelaksanaan kegiatan.