Kamis26 Juni 2025 II Jam 10.00 Wita - selesai
Tim Puspaga Shanti Buleleng mengikuti Diskusi Survey Capacity Assesment PUSPAGA untuk Penyusunan pedoman Teknis Layanan PUSPAGA untuk P2GP melalui zoom meeting.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan konkruen yaitu urusan wajib non pelayanan dasar.Urusan ini mencakup 2 sub urusan utama yaitu peningkatan kualitas keluarga dan pemenuhan hak anak.KemenPPA menjalankan mandat tersebut melalui penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga guna mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.Salah satu bentuk layanan yang dikembangkan adalah pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Puspaga merupakan unit layanan berbasis keluarga yang bertujuan memberdayakan orangtua agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mengasuh,mendidik,dan melindungi anak,menumbuhkan minat dan bakat, mencegah perkawinan usia anak serta membentuk karakter dan nilai -nilai budi pekerti .Keberadaan PUSPAGA juga menjadi salah satu indikator pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak.PUSPAGA memiliki mandat untuk meningkatkan kualitas keluarga,khususnya dalam pemenuhan hak anak fan perlindungan khusus ,termasuk isu Pencegahan Perkawinan Anak dan Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan/(P2GP).Praktik perkawinan anak dan P2GP dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran hak anak yang masih banyak terjadi di Indonesia. Upaya pencegahan telah dilakukan,salah satunya melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ,yang menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.Pencegahan P2GP menjadi perhatian penting. Indonesia telah memiliki peta jalan pencegahan P2GP yang memuat langkah-langkah strategi Lintas sektor. Fatwa dari Konggres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan Surat Edaran Ketua Bidan Indonesia juga telah menegaskan pelanggaran praktik P2GP. Pada Tahun 2023, Kemen PPA telah melaksanakan bimbingan teknis terkait pencegahan P2GP, diikuti monitoring dan evaluasi di 20 provinsi dan 11 wilayah percontohan pada tahun 2024. Namun hingga saat ini, PUSPAGA belum memiliki buku panduan atau pedoman teknis yang dapat diterapkan di seluruh daerah disesuaikan dengan kondisi lokal daerah.
Tujuan kegiatan ini adalah merupakan kelanjutan dari workshop penyusunan Pedoman Teknis Layanan PUSPAGA yang lalu.Khususnya terkait dengan penguatan kapasitas PUSPAGA.Untuk itu diperlukan capacity assessment yang komprenhensif untuk memahami secara mendalam kebutuhan dan kondisi PUSPAGA dalam memberikan layanan yang efektif terkait pencegahan P2GP.Hasil diskusi dari suvei ini akan menjadi dasar krusial dalam penyusunan panduan konseling yang dapat dipakai oleh PUSPAGA dalam memberikan layanan pencegahan P2GP.