(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Koordinasi dari Pengadilan Agama tentang Dispensasi Pernikahan Anak dibawah Umur

Admin daldukkbpppa | 15 Januari 2025 | 90 kali

Rabu, 15 Januari 2025 ll Waktu. 10.00 Wita- Selesai

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka S.IP menerima Kunjungan kerja ketua  pengadilan agama dan jajarannya  terkait  Koordinasi dan dukungan konseling psikolog sebagai tentang syarat pengajuan Dispensasi Pernikahan Anak dibawah Umur di pengadilan agama Singaraja

Pengadilan Agama mengedukasi masyarakat, pemerintah daerah, atau pihak terkait tentang aturan, prosedur, serta dampak dispensasi pernikahan. Sosialisasi ini sering berfokus pada upaya mencegah pernikahan dini dan mendorong pemahaman pentingnya usia matang dalam pernikahan.

Pengadilan Agama memastikan bahwa pengajuan dispensasi didasarkan pada alasan yang kuat dan mendesak, serta memenuhi kriteria hukum, seperti kehamilan di luar nikah atau faktor lain yang tidak dapat dihindari.

Banyak pihak memandang bahwa dispensasi pernikahan anak dapat memperpanjang masalah sosial, seperti putus sekolah, kemiskinan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, penanganannya memerlukan koordinasi yang serius untuk mengurangi dampak negatif dan memberikan solusi terbaik untuk anak