Selasa, 29 Juli 2025 - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, pada Selasa, 29 Juli 2025. Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja KPAI ke Kabupaten Buleleng dalam rangka pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah.
Dalam pertemuan ini, KPAI menyampaikan berbagai isu krusial terkait perlindungan anak, termasuk meningkatnya kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, serta fenomena anak yang menyakiti diri sendiri hingga mengakhiri hidup. KPAI juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam merespons isu-isu tersebut secara serius dan berkelanjutan.
Sebagai lembaga negara independen, KPAI memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang meliputi pengawasan, pemberian rekomendasi kebijakan, pengumpulan data, penanganan pengaduan masyarakat, mediasi, kerja sama dengan lembaga non-pemerintah, serta pelaporan pelanggaran hak anak kepada pihak berwenang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng menyambut baik kehadiran KPAI dan menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memperkuat sistem perlindungan anak melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan regulasi daerah, serta dukungan terhadap layanan terpadu seperti UPTD PPA.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Buleleng.