(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bersih-Bersih Sampah Plastik Secara Serentak di Kabupaten Buleleng

Admin daldukkbpppa | 30 September 2022 | 77 kali

Jumat, 30 September 2022 | Waktu 07.00 WITA - Selesai

Kepala Dinas didampingi Pejabat Struktural beserta seluruh staf Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan bersih-bersih sampah plastik secara serentak di Kabupaten Buleleng yang bertempat di Pasar Buleleng.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Tanggal 19 September 2022, Nomor : B.21.660/4286/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Sampah Berbasis Sumber.

Bahwa ditegaskan larangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (Kantong Plastik, Sedotan Plastik, Styrofoam) dalam aktivitas kantor (Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Desa Adat dan Swasta), hotel, restoran, pengelola destinasi pariwisata, pertokoan, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, pasar, sekolah, perguruan tinggi, fasilitas pelayanan kesehatan, terminal, pelabuhan udara/laut, dan fasilitas umum lainnya.

Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Bidang PSLB3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dimana pada kesempatan ini turut melibatkan Instasi Vertikal, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Desa Adat, Swasta dan Masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Setelah pelaksanaan bersih-bersih sampah plastik, selanjutnya dilakukan pelaporan jumlah sampah plastik yang telah terkumpul untuk ditimbang, dicatat dimana pada kesempatan ini Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng berhasil mengumpulkan sampah plastik seberat 3,075 Kg (Kilogram). Sampah tersebut selanjutnya di tampung di Bank Sampah Unit (BSU) di masing-masing wilayah.