Selasa, 23 Agustus 2022 | Waktu 10.00 WITA - Selesai
Bertempat di Kantor Camat Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri pertemuan dalam agenda sosialisasi Perda terkait 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarustamaan Gender, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Adapun tugas-tugas dari Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng ini nantinya bertugas dalam menginvetaris Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan atau auntentifikasi sebagai bahan sosialisasi, merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah, memberikan sosialisasi Peraturan Daerah sesuai bidangnya dan bertanggung jawab dan melamporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini di koordinir langsung oleh Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 serta dihadiri peserta sosialisasi sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari Perangkat Desa yang menangani perencanaan 1 (satu) orang, Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kecamatan Busungbiu, dimana pada kesempatan ini Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Ir. Ida Ayu Putu Gayatri.