(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PPK-25)

Admin daldukkbpppa | 13 Agustus 2025 | 205 kali

Rabu, 13 Agustus 2025 – Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga, Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PPK-25) yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat bersama BKKBN Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Sukasada dan dihadiri oleh tim pelaksana, perwakilan perangkat daerah terkait, serta kader pendata terpilih.


Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25) merupakan kegiatan nasional yang bertujuan memperbarui data keluarga Indonesia sebagai dasar perencanaan program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana. Pelaksanaan PK-25 secara serentak telah dimulai sejak 22 Juli hingga 1 Agustus 2025 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Buleleng.


Sebagai upaya optimalisasi dan evaluasi pelaksanaan pendataan, BKKBN melakukan monitoring langsung ke kabupaten/kota. Monev ini difokuskan pada wilayah yang memiliki cakupan pendataan rendah atau mengalami kendala teknis di lapangan. Oleh karena itu, kader pendata yang dihadirkan dalam kegiatan ini sebagian besar berasal dari wilayah dengan capaian pendataan yang masih perlu ditingkatkan.


Dalam kesempatan tersebut, tim BKKBN Pusat dan Provinsi memberikan arahan terkait standar pelaksanaan, teknik validasi data, serta penanganan masalah yang sering muncul di lapangan. Diskusi interaktif dilakukan antara kader pendata, petugas lapangan, dan tim monev untuk menggali hambatan yang dihadapi, seperti kesulitan akses ke wilayah tertentu, keterbatasan perangkat pendataan, hingga kendala komunikasi dengan responden.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemutakhiran data keluarga dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai target yang telah ditetapkan. Data yang dihasilkan dari PK-25 akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program, khususnya di bidang pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.