Senin, 23 Juni 2025 - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan konseling lanjutan terhadap kasus persetubuhan yang menimpa seorang anak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban.
Konseling dilaksanakan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari Kepala UPTD PPA, Tenaga Ahli Hukum, Tenaga Ahli Psikologi, serta staf dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng. Pendekatan yang digunakan bersifat komprehensif, dengan tujuan memberikan pendampingan berkelanjutan baik secara psikologis maupun hukum kepada korban dan keluarganya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemulihan dapat berjalan optimal serta hak-hak korban dapat terpenuhi secara menyeluruh, sejalan dengan komitmen Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi perempuan dan anak.