(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas

Admin daldukkbpppa | 06 Agustus 2025 | 13 kali

Rabu, 6 Agustus Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas, bertempat di Ruang Rapat Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng.


Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya dalam hal perjalanan dinas. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perjalanan dinas dalam kota yang dilaksanakan kurang dari atau sampai dengan 8 (delapan) jam hanya diberikan biaya transportasi, yang besarannya ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan dipertanggungjawabkan secara riil.


Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai di lingkungan Dinas P2KBP3A diharapkan memahami ketentuan terbaru tersebut agar proses pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.