Selasa, 29 Juli 2025 - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (PHPA) bersama Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke SD Negeri 5 Kubutambahan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga negara independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun tugas-tugas KPAI meliputi:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak;
Mengumpulkan data dan informasi terkait perlindungan anak;
Menerima serta menelaah pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak anak;
Melakukan mediasi terhadap sengketa pelanggaran hak anak;
Menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat di bidang perlindungan anak;
Melaporkan kepada pihak berwajib apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kondisi anak, khususnya terkait kasus kekerasan fisik dan/atau psikis, serta fenomena meningkatnya kasus anak yang menyakiti diri sendiri hingga mengakhiri hidup di Kabupaten Buleleng.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara KPAI, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam memperkuat sistem perlindungan anak, serta menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.