(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Dosen dan Mahasiswa FHIS Undiksha

Admin daldukkbpppa | 29 Maret 2023 | 77 kali

Rabu, 29 Maret 2023 | Waktu 09.30 WITA - Selesai

Made Riko Wibawa selaku Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Dosen dan Mahasiswa FHIS Undiksha bertempat di Ruang Seminar FHIS Undiksha dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Dosen dan Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha sebagai narasumber dalam menyampaikan materi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (fisik, verbal, perundungan dan seksual) mengingat pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi negeri.

Konsep pencegahan kekerasan seksual merupakan sebuah konsep tindakan preventif yang dapat menekan timbulnya kekerasan dan penyimpangan perilaku pada individu. Beberapa pihak yang ikut bertanggung jawab dalam memegang peranannya dalam mencegah kekerasan ini, yaitu orang tua, masyarakat, dan Negara. lingkaran pranata sosial inilah yang saling berkaitan dan dapat menentukan arah perilaku individu ke depannya. Secara garis besar, pencegahan kekerasan seksual dapat diupayakan dengan memaksimalkan bebarapa metode, yaitu pengawasan terhadap dampak negatif media massa, peran aktif orang tua dalam mengaplikasikan tahapan pendidikan seksual, menciptakan hubungan yang harmonis antara keluarga dengan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu melalui Permendikbudristekdikti Nomor 30 Tahun 2021, dapat memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman bagi mahasiswa serta dapat memberikan kepastian hukum bagi pimpinan di Perguruan Tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi setiap kasus pelecehan ataupun kekerasan yang terjadi didalam kampus. Dimana UU Tindak kekerasan seksual Nomor 12/Tahun 2022 dan permendikbudikti tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendorong pandangan masyarakat/warga kampus, bahwa pentingnya merubah paradigma dan membangun perspektif penghargaan terhadap perempuan. menghapus pandangan, perempuan itu sebagi objek sehingga mencegah dan menghindari tindakan kekerasan seksual.

Kegiatan ini dikoordinir/dibuka melalui sambutan Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial didampingi para narasumber dalam memberikan pemaparan sosialisasi serta dihadiri para wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni, dosen, serta perwakilan mahasiswa setiap fakultas dalam menerima sosialisasi.