Jumat, 2 Desember 2022 | Waktu 09.00 WITA - Selesai
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri Sosialisasi Penilaian dan Penetapan Autenstitas Arsip Statis yang dilaksanakan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Rapat Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Penilaian dan Penetapan Autenstitas Arsip Statis sesuai persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip.
Autentikasi arsip statis adalah pernyataan tertulis atau tanda yang menunjukkan bahwa arsip statis yang bersangkutan adalah asli atau sesuai dengan aslinya. kegiatan kearsipan yang meliputi penciptaan, pengelolaan dan pelaporan harus menghasilkan sebuah rekaman kegiatan/ peristiwa yang faktual, utuh, sistematik, autentik, terpercaya dan dapat digunakan.
Petugas Kearsipan adalah seseorang yang bertugas untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah dalam menangani, melayani, memelihara, dan menemukan file-file yang masih terpakai termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif.
Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Kepala Bidang didampingi Petugas Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng serta dihadiri oleh Petugas Arsip di masing-masing Dinas/OPD dilingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng.