Rabu, 31 Mei 2023 | Waktu 11.00 WITA-Selesai
Sekretaris Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng Nyoman Suyasa, S.E., M.Ap melaksanakan kunjungan kerja pada Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dalam agenda Konsultasi Penyerahan Aset yang dimanfaatkan oleh Balai Peyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Buleleng. Dimana pertemuan ini dikoordinir/diatensi langsung oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Bali.
Untuk diketahui bahwa barang milik Daerah memerlukan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset Daerah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah. Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, ruang lingkup pengelolaan BMN/D adalah meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan BMN/D terdiri dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama pemanfaatan infrastruktur), pengamanan (meliputi administrasi, fisik dan hukum) dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah), penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan), pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian. Dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014, menjelaskan tentang pengertian BMN/D yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dirinci dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
1. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya;
2. Diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak;
3. Diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; dan
4. Diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.