Kamis, 13 Oktober 2022 | Waktu 13.00 WITA - Selesai
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia cq. Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan dipimpin Katim Auditor Anugrah RBRA, Koordinator Bidang Pengasuhan dan Lingkungan, Ibu Erni Rahmawati serta auditor melaksanakan kegiatan pembahasan hasil penilaian oleh tim Audit kepada Daerah dan dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Penilaian RBRA terhadap Penilaian Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Yuwana Asri di Kelurahan Banyuasri yang telah dilaksanakan sebelumnya dimana kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 sampai dengan hari Rabu, 12 Oktober 2022.
Kegiatan dikoordinir langsung melalui sambutan Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH, M.Si dan Kepala Dinas P2KBP3A I Nyoman Riang Pustaka, S.IP didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan beserta Pejabat Substansional Dinas. Dimana pada kesempatan ini dihadiri oleh masing-masing Anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GT-KLA) Kabupaten Buleleng, OPD terkait di lingkup Pemkab. Buleleng serta Ketua Forum Anak Daerah Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional, dan pengembangan bahasa. Penyelenggaraan RBRA adalah untuk meningkatkan kualitas anak dalam hal kecerdasan intelektual, kecerdasan sosial budaya, kecerdasan Bahasa dan komunikasi serta keterampilan motorik dan fisik. Penyelenggaraan RBRA juga merupakan salah satu upaya percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030 yang diperkuat dengan disahkanya Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan RBRA akan sangat ditentukan oleh adanya kerjasama seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkatan pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat dan pihak swasta yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan RBRA. Pelaksanaan kebijakan RBRA memerlukan berbagai persyaratan, termasuk inisiatif dan inovasi pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan kebutuhan dan kendala yang ada di daerah.