Kamis, 26 Juni 2025 - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaporan dan penyelesaian input Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan daring tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Kementerian PPPA, masih terdapat 4 (empat) daerah yang belum melaporkan realisasi DAK Nonfisik PPA TA 2025 melalui aplikasi Alamanda dan Aladin, serta 37 (tiga puluh tujuh) daerah lainnya yang belum menyelesaikan input RKA 2025 pada aplikasi Alamanda.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat proses penyaluran tahap I dana DAK Nonfisik. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian input data menjadi sangat krusial agar penyaluran dana dapat dilaksanakan tepat waktu dan tidak mengalami penundaan.
Kementerian PPPA juga menegaskan bahwa bagi daerah yang memutuskan untuk tidak menerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan PPA, wajib menyampaikan surat resmi dari Kepala Daerah kepada Kementerian PPPA sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran program perlindungan perempuan dan anak serta memastikan pemanfaatan dana pusat secara optimal untuk pelayanan masyarakat.