Jumat, 24 Maret 2023 | Waktu 11.00 WITA - Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menerima kunjungan kerja dari Luh Hety Vironika, SE.,M.M selaku Kepala UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali bersama Tim dalam agenda Koordinasi terkait pembentukan UPTD PPA Kabupaten Buleleng bertempat di ruang pertemuan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng.
Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah urusan wajib Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014. Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2018 juga sudah menggambarkan lebih rinci tentang bentuk layanan, kapasitas SDM dan sarana prasarana yang dibutuhkan. Adapun bentuk layanan UPTD PPA yaitu pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban.
Pertemuan ini dikoordinir dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak didampingi Pejabat Substansional Dinas.