Selasa,24 Juni 2025 II Jam 13.00 Wita - selesai.
Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng mengikuti rapat koordinasi dan sinkronisasi Pengarusutamaan Gender dalam RPJMD secara daring yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali. Kegiatan ini diikuti juga oleh Bapedda Kabupaten Buleleng.
Melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan seperti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 ; RPJPN 2025-2045, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 ; RPJMN 2025 -2029.
Dengan melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG ) pada tahap perencanaan mengawali keberhasilan pelaksanaan PUG pada tahap - tahap berikutnya ( Penganggaran,Pelaksanaan,Pemantauan,Evaluasi,Pengawasan dan Pelaporan).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui hal-hal yang perlu diakomodasi isu dan Pengarusutamaan Gender (PUG ) pada dokumen RPJMD di daerah kabupaten/kota se Provinsi Bali