(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Workshop Penyusunan Pedoman Teknis Layanan PUSPAGA untuk Pencegahan Perkawinan Anak dan P2GP

Admin daldukkbpppa | 17 Juni 2025 | 28 kali

Selasa,17 Juni 2025 II Jam 10.00 Wita - selesai

Tim Puspaga Shanti Buleleng mengikuti Workshop Penyusunan Pedoman Teknis Layanan PUSPAGA untuk Pencegahan Perkawinan Anak dan P2GP melalui zoom meeting.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan konkruen yaitu urusan wajib non pelayanan dasar.Urusan ini mencakup 2 sub urusan utama yaitu peningkatan kualitas keluarga dan pemenuhan hak anak.KemenPPA menjalankan mandat tersebut melalui penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga guna mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.Salah satu bentuk layanan yang dikembangkan adalah pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Puspaga merupakan unit layanan berbasis keluarga yang bertujuan memberdayakan orangtua agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mengasuh,mendidik,dan  melindungi anak,menumbuhkan minat dan bakat, mencegah perkawinan usia anak serta membentuk karakter dan nilai -nilai budi pekerti .Keberadaan PUSPAGA  juga menjadi salah satu indikator pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak.PUSPAGA  memiliki mandat untuk meningkatkan kualitas keluarga,khususnya dalam pemenuhan hak anak fan perlindungan khusus ,termasuk isu Pencegahan Perkawinan Anak dan Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan/(P2GP).Praktik perkawinan anak dan P2GP dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran hak anak yang masih banyak terjadi di Indonesia.Upaya pencegahan telah dilakukan,salah satunya melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ,yang menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas petugas layanan PUSPAGA melalui penyusunan pedoman diantaranya; 

1.penyusunan Pedoman Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak terutama bagi anak dan orangtua yang mengajukan dispensasi kawin di PUSPAGA

2.penyusunan Pedoman Layanan PUSPAGA untuk Pencegahan P2GP