Jumat, 14 Juli 2023 | Waktu 09.00 WITA - Selesai
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan dalam memberikan Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Perangkat Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Banyuseri sebagai narasumber dalam menyampaikan materi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak.
Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak. Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan adalah : a. mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender; c. memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Kegiatan ini dikoordinir/dibuka melalui sambutan dan arahan Perbekel Desa Banyuseri dan dihadiri para Perangkat Desa Banyuseri beserta warga setempat dalam menerima sosialisasi yang bertempat di ruang aula Kantor Perbekel Banyuseri.