Jumat, 11 Oktober 2024 - Waktu 09.00 Wita - Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Bidang PHPA memenuhi undangan rapat Koordinasi Sesuai Amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka dengan ini Pemerintah Daerah sesuai kewenangan melakukan Penguatan Tata Kelola dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP), dan pada tingkat Satuan Pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Terkait dengan hal tersebut Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng akan menyelenggarakan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tugas, fungsi dan wewenang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng
Dalam Kegiatan ini Dinas P2TP2A Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang PHPA , Tenaga Ahli Hukum, Tenaga Ahli Psikologi UPTD PPA dan diikuti para undangan