Senin, 23 September 2024 /Waktu 14.00 WITA-Selesai
Dinas P2KBP3A dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang PHPA, dan Pejabat Fungsional DP2KBP3A melakukan Zoom Meeting dalam rangka optimalisasi implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi mitra, dan Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Salah satu hal yang diatur dalam kebijakan PPKSP adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh Pemerintah Daerah dan Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh Satuan Pendidikan. Dalam mendukung pembentukan Satgas dan TPPK perlu adanya modul penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Pertemuan ini dibuka oleh Sekretaris Kementerian Pendidikan dan undangan terlampir