(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sosialisasi Perda terkait 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Banjar

Admin daldukkbpppa | 31 Agustus 2022 | 134 kali

Rabu, 31 Agustus 2022 | Waktu 10.00 WITA - Selesai

Bertempat di Kantor Camat Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri pertemuan dalam agenda sosialisasi Perda terkait 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarustamaan Gender, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Adapun tugas-tugas dari Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng ini nantinya bertugas dalam menginvetaris Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan atau auntentifikasi sebagai bahan sosialisasi, merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah, memberikan sosialisasi Peraturan Daerah sesuai bidangnya dan bertanggung jawab dan melamporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini di koordinir langsung oleh Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 serta dihadiri peserta sosialisasi sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari Perangkat Desa yang menangani perencanaan 1 (satu) orang, Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kecamatan Banjar, dimana pada kesempatan ini Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kadek Dami, SE selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan didampingi Ir. Ida Ayu Putu Gayatri.