Kamis. 9 Januari 2025 /Waktu 15.00 WITA-Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng dalam hal ini UPTD PPA, melaksanakan Pendampingan terkait kekerasan dan persetubuhan pada Perempuan.
Tujuan dari pendampingan ini adalah memberikan penguatan mental dan meminimalisasi trauma psikis dan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Pendampingan dilaksanakan oleh Kepala UPTD PPA,Tenaga Ahli Psikologi Tenaga ahli hukum dan staf Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng