Senin, 24 Maret 2025/Waktu 10.00 WITA-Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng dalam hal ini UPTD PPA, melaksanakan Konseling dan pendampingan hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum
Konseling lanjutan dalam kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng bertujuan untuk memberikan pemulihan psikologis, perlindungan hukum, serta dukungan sosial dan kesehatan bagi korban.
Pendampingan dilaksanakan oleh, Kepala UPTD PPA, Tenaga Ahli Hukum,Tenaga Ahli Psikologi dan staf Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng