Tanggal/Waktu : 25 - 27 September 2024
Dinas P2KBP3A dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang PHPA, Dalam rangka optimalisasi implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi mitra, dan Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Salah satu hal yang diatur dalam kebijakan PPKSP dimaksud adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh Pemerintah Daerah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh Satuan Pendidikan. Dalam mendukung pembentukan Satgas dan TPPK perlu adanya modul penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Yang bertempat di Hotel Movenpick, Surabaya
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari Peningkatan Kapasitas Modul Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Bagi Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Regional IV yang telah dilaksanakan oleh Pusat Penguatan Karakter,
Pertemuan ini dibuka oleh Perwakilan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi