Kamis, 17 Juli 2025 - Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan Konseling Dispensasi Pernikahan.
Berdasarkan nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, Setiap calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah dilaksanakan Konseling pranikah yang bertujuan untuk membantu calon pasangan bisa memahami diri sendiri, pasangan, dan tuntutan pernikahan. Konseling ini juga bertujuan untuk mempersiapkan pasangan secara mental dan emosional, serta membantu mereka mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul di masa depan.
Konseling dilaksanakan oleh Tenaga Ahli Hukum UPTD PPA, Konselor Psikologi Puspaga Shanti dan staf Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng