Rabu, 28 September 2022 | Waktu 09.00 WITA - Selesai
Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda. Kabupaten Buleleng, Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Rapat persiapan kegiatan bersih-bersih sampah plastik secara serentak di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Tanggal 19 September 2022, Nomor : B.21.660/4286/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Sampah Berbasis Sumber.
Rapat dikoordinir langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dprd Kab. Buleleng, Para Kepala Dinas dan Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, Para Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Buleleng serta Camat Se-Kabupaten Buleleng.