Selasa, 16 Mei 2023 | Waktu 09.30 WITA - Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan Pendampingan pada SMP Negeri 2 Singaraja dalam agenda Verifikasi Pertama Standardisasi LPLRA Bagi AMPK yang dilaksanakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI secara daring melalui zoom meeting.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan proses standardisasi LPLRA yang telah memasuki tahapan verifikasi Pertama, dimana agar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memahami dan dapat mengimplementasikan pedoman LPLRA yang telah disusun khususnya terkait Standardisasi Unit Penanganan Kasus yang ramah anak di Satuan Pendidikan. Sebagai upaya memaksimalkaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun Pedoman Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LPLRA). Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan merupakan salah satu bagian dari Lembaga Perlindungan Khusus yang perlu menjadi ramah anak guna pemberian layanan yang dapat memenuhi hak dan kepentingan terbaik bagi anak di Satuan Pendidikan. Adapun tujuannya yakni:
1. Untuk memberikan pemahaman terkait Konvensi Hak Anak kepada Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Untuk memberikan pemahaman terkait konsep Unit Penanganan Kasus Ramah Anak di Satuan Pendidikan;
3. Untuk memberikan pemahaman terkait Borang Standardisasi pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan;
4. Untuk memberikan pemahaman dan keterampilan penginputan Aplikasi Standardisasi LPLRA.
Kegiatan ini dikoordinir langsung melalui sambutan dan arahan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak didampingi Tim Standardisasi LPLRA dalam menyampaikan hasil verifikasi pertama serta turut dihadiri oleh peserta dari Tenaga Pendidik dan Kependidikan SMP Negeri 2 Singaraja bersama Tim Unit Penanganan Kasus yang sudah memiliki satuan pendidikan terstandardisasi SRA.